Translate

Selasa, 12 Desember 2023

    Kekerasan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh seseorang, baik secara fisik maupun psikis, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Kasus kekerasan seksual sering terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, masyarakat, sekolah, dan tempat kerja. Dampak psikologis jangka panjang kekerasan seksual, terutama terhadap anak, menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Di Indonesia, kekerasan seksual telah menjadi masalah serius, dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 792% dalam kurun waktu 12 tahun.

    Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang memerlukan perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Kasus-kasus kekerasan seksual, seperti yang terjadi di Aceh, menunjukkan perlunya tindakan preventif yang lebih kuat untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

    Upaya pencegahan kekerasan seksual melibatkan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan sosial, pendidikan, dan tenaga kesehatan. Penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pendidikan yang tepat, dan memperkuat sistem perlindungan terhadap korban. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual.

    Pencegahan kekerasan seksual melibatkan berbagai pendekatan, antara lain

1. Pendekatan Sosial : Meliputi kampanye anti kekerasan seksual, pendidikan seksual di lingkungan sosial, dan sosialisai pencegahan kekerasan seksual di masyarakat.

2. Pendekatan Pendidikan : Termasuk pendidikan mengenai gender, memperkenalkan pada anak tentang peleceham seksual dan risikp dari kekerasan seksual, mengajarka anak cara menghindari kekerasan seksual serta mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak.

3. Pendekatan Tenaga Kesehatan : Melibatkan penberian layanan kesehatan yangberpreran dalam mendeteksi dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual

    Dengan pemahaman bahwa kekerasan seksual terjadi karena relasi kuasa yang timpang, maka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus didasarkan pada kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender, perlindungan terhadap korban, dan penegakan hukum yang adil. Melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.


Sumber

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/

https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/825/823

https://umj.ac.id/opini/jalan-panjang-kampus-merdeka-dari-kekerasan-seksual/

https://lk2fhui.law.ui.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur/

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgr80r6yjgro